
Sejak invasi brutal ke Gaza dimulai. Jumlah korban tewas telah melampaui 36.000 orang tak bersalah menurut satu sumber, dan angka yang lebih tinggi menurut sumber-sumber lain, di mana mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Israel mengklaim bahwa 14.000 di antaranya adalah teroris. Bahkan jika itu benar, tidak ada otoritas yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas 22.000 kematian lainnya. Bahkan jika mereka dimintai pertanggungjawaban, keluarga orang-orang tak bersalah ini tidak akan pernah bisa berharap menerima uang darah atas kehilangan anggota keluarga mereka.
Tak ada kekuatan di dunia ini yang mampu mengakhiri kegilaan ini. Jika umat Islam di seluruh dunia menerima narasi bahwa ini adalah genosida, maka tanpa disadari mereka justru akan mendukung perjuangan etnis sekuler bagi Palestina. Tanah itu bukanlah milik Palestina meskipun mereka adalah penduduk asli; tanah itu milik umat Islam sedunia. Ini bukanlah masalah Arab, apalagi masalah mahasiswa di universitas-universitas Amerika; ini adalah masalah umat Islam sedunia. Sebut saja holocaust, sebut saja pembantaian, sebut saja pembunuhan massal, sebut saja kekejaman, tetapi jangan sebut genosida. Media Barat tidak berhak memutuskan solusi untuk masalah umat Islam dunia atau mendikte dunia, khususnya umat Islam, bagaimana mereka harus menyebutnya. Afrika Selatan juga tidak bisa mengklaim sebagai pembela rakyat Palestina dengan kasus pengadilan di ICJ yang pada akhirnya tidak menimbulkan drama seperti yang diharapkan.
Dalam konteks yang sama, Bapak Karim Khan pun tidak berhak untuk menjadi juru bicara dalam memperjuangkan perjuangan Palestina. Meminta ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan kroninya tidak akan memberinya ruang dalam kepemimpinan perjuangan Palestina atau pengakuan di dunia Muslim bahwa ia telah menjalankan perannya sebagai jaksa penuntut ICC. Meskipun ICC adalah pengadilan kanguru, atau Pengadilan Kaukasia Internasional, sebagaimana disebut oleh Prof. Norman Finkelstein, ICJ seharusnya diidentifikasi dengan benar sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas masalah politik rakyat Palestina di Tanah Suci saat ini. Kini saatnya dunia Muslim menyebut sesuatu dengan nama yang sebenarnya. Baik ICC maupun ICJ tidak dapat memberikan keadilan kepada rakyat Palestina atau diharapkan untuk melakukannya. Palestina bukanlah tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawab umat Islam. Bahkan jika mereka telah memutuskan berdasarkan tuntutan rakyat bahwa ini memang genosida yang dilakukan oleh Israel, dan bahwa harus ada gencatan senjata segera, fakta bahwa tidak ada cara untuk menegakkan putusan tersebut, seharusnya menghapus lembaga-lembaga tersebut dari kosakata hukum Islam.
Upaya mengandalkan hukum internasional belum berhasil menangani masalah ini dengan kesigapan yang dibutuhkan. Saat kasus ini pertama kali disidangkan, ratusan orang tewas, dan sebelum putusan pertama dikeluarkan, jumlah korban tewas telah meningkat hingga ribuan. Pada saat putusan kedua dibacakan, ribuan orang lagi telah tewas, namun para hakim sama sekali tidak menyinggung jumlah korban tewas tersebut. Dalam putusan kedua, mereka lebih fokus pada invasi ke Rafah dan bantuan internasional yang mencapai penduduk sipil daripada menuduh Israel atas kejahatan genosida, karena genosida adalah kasus konyol Afrika Selatan terhadap Israel, istilah yang diciptakan oleh kosakata politik Barat. Permintaan ICC untuk surat perintah penangkapan juga berbalik melawan mereka karena surat perintah tersebut juga mencantumkan nama-nama pemimpin Hamas. Terlepas dari itu, Israel telah menguasai Koridor Philadelphi, yang menandai berakhirnya terowongan strategis Hamas. Secara keseluruhan, meskipun ada kemarahan internasional, Israel secara bertahap mencapai tujuan politiknya. Singkatnya, keputusan bodoh Afrika Selatan untuk membawa Israel ke pengadilan dan kini keputusan bodoh Turki, Aljazair, dan Brasil untuk bergabung dalam kasus tersebut, hanya menunjukkan seberapa besar urgensi yang diberikan negara-negara tersebut terhadap situasi yang dihadapi Palestina. Urgensi untuk melakukan intervensi tegas terhadap Israel tidak memberikan waktu yang dibutuhkan oleh proses hukum. Air mata yang ditumpahkan Ibu Adila Hassim di pengadilan demi rakyat Palestina tidak membawa keadilan bagi mereka. Upayanya akan membuahkan hasil seandainya saja ia berpaling kepada Islam dan eskatologi Islam untuk mencari solusi guna menyajikan landasan hukum sebagai argumen yang meyakinkan bagi para pemimpin Muslim di seluruh dunia, terutama negara-negara tetangga Israel, demi melakukan boikot dan intervensi militer. Sayangnya, ia malah menangis kepada serigala, dan dengan itu, mengubah rakyat Palestina menjadi domba yang memperlihatkan kelemahan dirinya, tim pengacaranya, dan negaranya. Mereka tidak memiliki keberanian, apalagi kemampuan untuk menghadapi Israel. Seseorang tidak membawa orang gila yang cenderung melakukan kekerasan ke pengadilan; seseorang harus menggunakan kekuatan untuk menaklukkannya. Lebih buruk lagi, mereka bukanlah aktor politik, melainkan hanya pengacara.
Mari kita kembali ke kata ‘genosida’. Mereka yang mulai menyebut peristiwa ini sebagai genosida dan mereka yang menerimanya telah dengan lihai menyembunyikan di balik kata tersebut sebuah emosi yang dirancang secara sengaja untuk memicu respons tertentu. Mereka ingin agar mereka yang bersimpati atau bahkan berempati terhadap perjuangan Palestina hanya memandang hal ini sebagai masalah etnis yang menyangkut orang-orang Arab Palestina, baik Muslim maupun Kristen; mereka ingin agar solusi bagi masalah etnis tersebut adalah gencatan senjata yang diikuti negosiasi untuk memungkinkan orang Arab Palestina hidup berdampingan dengan orang Israel (istilah ‘Israel’ saat ini tidak sesederhana istilah ‘orang Arab Palestina’: bisa merujuk pada orang Semit, orang Eropa, sebuah bangsa, atau kelompok beragama). Mereka ingin memastikan bahwa jika legitimasi diberikan kepada perjuangan Palestina, hal itu hanya boleh dilakukan dengan pengakuan atas legitimasi Israel. Mereka juga ingin wilayah untuk negara Arab Palestina tersebut dibatasi pada Jalur Gaza dan Tepi Barat, terlepas dari seberapa besar kedua wilayah tersebut terpecah di antara berbagai faksi dalam kepemimpinan politik Palestina.
Mereka ingin agar dunia terus menolak agama, sementara Israel mengejar tujuan politiknya yang didorong oleh keyakinan agama mereka sendiri. Namun, tak seorang pun dapat menyangkal fakta bahwa agama berada di pusat peristiwa yang sedang berlangsung di Tanah Suci saat ini. Mendefinisikan perang ini sebagai genosida tampaknya merupakan upaya untuk sekularisasi perjuangan Palestina, yaitu untuk menutupi makna keagamaan dan eskatologis dari peristiwa ini, mempertahankan wacana etnis, dan dengan demikian, melanggengkan hak Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan sebagai kelompok etnis. Orang Amerika tidak suka jika hal ini berubah menjadi kemarahan umat Islam. Mereka dapat mentolerir kemarahan kemanusiaan, tetapi tidak akan pernah mentolerir kemarahan Islam. Mereka menggunakan tinta genosida untuk menulis kisah perang ini dengan dosis penuh “Palestinisme Amerika”.
Mungkin memang ada unsur rasisme dalam cara Israel memperlakukan penduduk Palestina selama ini, tetapi hal itu belum cukup jelas untuk menjadikan genosida sebagai tajuk utama bagi mereka yang menentang Israel. Istilah genosida mungkin cocok untuk media dan layar kaca sebagai berita terkini, tetapi tidak banyak menjelaskan dalam konteks politik. Israel tidak hanya menganggap ras Yahudi lebih unggul daripada orang Arab Palestina; keunggulan mereka justru mencakup pengucilan seluruh umat manusia yang mereka sebut sebagai non-Yahudi. Jika orang India, Afrika, Asia Tengah, Rusia, Indonesia, dan semua kelompok etnis yang telah memeluk agama Abrahamik tinggal di Palestina saat ini seperti yang mereka lakukan selama 1.400 tahun, Israel tetap akan melakukan pembantaian massal ini tanpa kecuali. Jika demikian, apakah itu kemudian akan disebut genosida?
Mereka yang mendalami ilmu-ilmu Islam dan memiliki pemahaman tentang eskatologi Islam, sejarah modern, serta politik internasional, lebih mampu memahami maksud di balik penggunaan kata “genosida” dalam konteks ini. Kemarahan alami dan tindakan responsif terhadap aneksasi tanah dan pembantaian di Gaza telah diprediksi dengan tepat dan oleh karena itu diarahkan dengan hati-hati ke satu arah untuk memitigasi konsekuensinya; arah di mana Arafat berjabat tangan dengan Rabin, arah di mana Perjanjian Oslo ditandatangani, arah di mana Hamas memenangkan pemilu pada tahun 2006. Arah yang sama itulah yang disembunyikan oleh kata “genosida”. Inilah kekuatan penipuan Dajjal. Meskipun kata tersebut telah berhasil menyembunyikan solusi yang dirancang, efeknya sungguh luar biasa. Setiap pemimpin politik di dunia, termasuk Rusia, jika berada di sisi lain kubu, yaitu menentang Israel, hanya mampu mengucapkan solusi lama yang sama. Namun, para mahasiswa di Barat, kaum pekerja yang berdemonstrasi di akhir pekan, dan mereka yang hidup untuk membuat podcast di internet tampaknya adalah orang-orang yang tidak memiliki mata untuk melihat dan telinga untuk mendengar.
Tanggapan kami terhadap hal itu adalah memperingatkan umat Islam yang saat ini menentang Israel: Janganlah mereduksi perang di Gaza saat ini menjadi sekadar masalah etnis dan teritorial yang menjadi milik orang-orang Arab Palestina; ini adalah perang melawan Islam dan dunia Muslim, agama berada di inti perang ini, dan eskatologi berada di inti rangkaian peristiwa yang berkembang dengan sangat cepat ini.
Kini telah jelas bahwa Hamas telah salah memperhitungkan respons Israel dan konsekuensi dari peristiwa pada tanggal 7 Oktober. Sejak awal sudah jelas bahwa mereka tanpa disadari telah memberikan Israel alasan perang yang telah lama dinantikan dan menggali kuburan mereka sendiri. Mungkin mereka telah menghitung untuk mengisi kekosongan dalam kepemimpinan politik rakyat Palestina karena semua faksi lain telah tenggelam dalam ketidakaktifan untuk perjuangan tersebut, dan kedua, untuk menggunakannya sebagai alat negosiasi untuk tuntutan sementara dan picik mereka. Para pengamat politik, pada minggu-minggu awal setelah serangan Hamas terhadap Israel, berpendapat bahwa Hamas telah mempersiapkan diri untuk perang panjang yang direncanakan berlangsung berbulan-bulan dan bahwa Israel tidak akan mampu bertahan dalam perang yang begitu lama. Setelah enam bulan, semakin jelas bahwa justru Hamas yang tidak akan bertahan, dan Israel tidak hanya secara bertahap mencapai tujuan politiknya untuk mencaplok lebih banyak wilayah, tetapi mereka juga memberikan hukuman kolektif yang tak terlupakan kepada rakyat Palestina dengan penuh dendam.
Kini Hamas telah dilumpuhkan, terowongan-terowongan mereka tak lagi berfungsi, dan mereka telah kehilangan kepemimpinan atas perjuangan Palestina. Baik strategi maupun taktik mereka telah gagal akibat kesalahan perhitungan mereka sendiri. Hingga saat ini, biaya dari strategi tersebut telah menelan lebih dari 36.000 nyawa tak bersalah serta kehancuran total infrastruktur dan kota-kota mereka demi pembebasan 5.000 tahanan. Pada minggu kedua, Israel telah menyerbu Gaza dan Tepi Barat serta menangkap, menahan, dan memenjarakan 5.000 orang tak bersalah lainnya. Jika Hamas begitu buta hingga mencari kepemimpinan atas perjuangan Palestina dan dukungan opini publik dunia untuk mendukung perjuangan etnis mereka dengan mengambil arah menuju jabat tangan Arafat-Rabin lainnya, maka mereka telah kehilangan kepemimpinan itu dan meraih dukungan global dengan harga Jalur Gaza yang kini tak layak huni dan 36.000 nyawa. Di mata komunitas Muslim dunia, hal itu tak pernah dapat dibenarkan. Yang mereka miliki hanyalah Gaza, dan kini itu pun telah hilang. Dalam Islam, kesucian satu nyawa manusia jauh lebih tinggi daripada wilayah. Ini sama sekali bukan kemenangan pyrrhic seperti yang mereka ingin kita percayai; ini adalah klaim Hamas yang tidak dapat dibenarkan sebagai legitimasi.
Israel telah bersumpah bahwa mereka tidak akan berhenti sampai para pejuang perlawanan dilenyapkan, para sandera dibebaskan, dan Gaza sepenuhnya berada di bawah kendali mereka. Dengan kata lain, Israel secara terang-terangan telah bersumpah di depan umum bahwa mereka tidak akan berhenti sampai Gaza dianeksasi—dengan atau tanpa penduduknya—sebagai wilayah baru Israel. Dengan kata lain yang lebih sederhana, perang ekspansi agresif Israel ini terus berlanjut.
Mengenai kegagalan perlawanan bersenjata dalam menghadapi permusuhan yang begitu ganas, sangatlah penting dan mendesak untuk terlebih dahulu mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah hal ini dibenarkan dalam Islam? Apakah perang gerilya semacam itu dibenarkan dan dimulai berdasarkan hukum Islam? Siapa yang melegitimasi dan mendorong perjuangan bersenjata rakyat Palestina? Siapa yang membantu perjuangan bersenjata tersebut? Siapa yang mengakui dan siapa yang terlibat di dalamnya? Apakah perjuangan tersebut lahir dari petunjuk Islam? Sebelum kita mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari kita bahas secara singkat fiqh Jihad dalam Islam.
Di Makkah, kaum Quraisy menganiaya umat Islam dengan kejam. Ketika para sahabat Nabi ﷺ mendatangi beliau untuk meminta izin agar dapat mengangkat senjata guna membela diri dari para penindas, Nabi ﷺ menjawab:
اصبروا فإني لم أومر بالقتال
Bersabarlah, aku belum diperintahkan untuk berperang. (Artinya, wahyu yang memberikan izin untuk berperang belum turun dari Allah.)
Beberapa ayat Al-Quran diturunkan untuk membimbing umat Islam agar merespons dengan cara-cara selain berperang. Tidak ada wahyu yang diturunkan di Makkah yang memberikan izin untuk berperang, bahkan ketika umat Islam sedang dalam keadaan miskin, lemah, dan teraniaya. Alih-alih berperang, yang dilakukan Nabi shallallahu alayhi wa sallam adalah menjalin persekutuan dengan suku-suku di sekitar Yathrib dan dengan Kerajaan Abyssinia. Beliau memerintahkan orang-orang lemah dan tertindas yang tidak sanggup menanggung penderitaan serta tidak memiliki perlindungan suku di Makkah untuk berhijrah ke Abyssinia melintasi Laut Merah. Beliau mengatur sumber daya yang diperlukan bagi mereka untuk berhijrah dan memfasilitasi proses hijrah tersebut. Beliau memfasilitasi aliansi dengan suku-suku yang tidak bermusuhan dengannya sehingga umat Muslim yang mendapat perlindungan dari suku-suku tersebut tidak dapat diganggu oleh pihak yang bermusuhan terhadap mereka. Singkatnya, Nabi sallallahu alayhi wa sallam melakukan segala upaya yang ada dalam kekuasaannya untuk membela orang-orang tertindas tanpa menggunakan senjata. Sementara itu, secara paralel, beliau mempersiapkan diri untuk bermigrasi bersama seluruh umat Muslim ke Yathrib. Beliau memfasilitasi migrasi semua orang ke Yathrib sebelum bermigrasi sendiri. Beliau adalah yang terakhir bermigrasi, kecuali Ali (r.a.) yang ditinggalkan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Ketika beliau tiba di Yathrib, komunitas baru dan kota tersebut telah terorganisir secara politik, dan hijrah ke kota baru itu kini menjadi wajib.
Baru setelah delapan belas bulan sejak hijrah ke Yathrib, setelah negara didirikan, dan ketika menjadi jelas bahwa kaum Quraisy telah bersatu sebagai sebuah kekuatan dan bersiap-siap berperang untuk memusnahkan umat Islam sekali dan untuk selamanya, barulah ayat pertama yang memberikan izin untuk berperang diturunkan. Baru setelah itu Nabi ﷺ bersiap-siap berperang dan bergerak dengan pasukan yang terorganisir untuk membela penduduk dan wilayah Madinah.
Akhirnya, ketika beliau sudah siap untuk meninggalkan dunia ini, di ranjang kematiannya, Nabi ﷺ dilaporkan pernah bersabda:
أَخْرِجُوا الْمُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَأَجِيزُوا الْوَفْدَ بِنَحْوِ مَا كُنْتُ أُجِيزُهُمْ
“Usirlah orang-orang musyrik dari Jazīrat al-Arab (Semenanjung Arab) dan terimalah serta berikanlah penghargaan kepada para delegasi yang datang kepadamu sebagaimana Aku telah menerimanya dan memberinya penghargaan…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Abdullāh ibn ‘Abbās radiyallāhu ‘anhu]
Ibn Hajar al-‘Asqalani menyebutkan dalam kitab Fath-al-Bārī-nya bahwa ‘Umar radiyallahu anhu, pada masanya, menetapkan bahwa kekuasaan atas Semenanjung Arab mencakup wilayah ash-Shām. Hal itu mencakup Suriah dan wilayah Palestina, termasuk Israel modern. Tidak ada perselisihan mengenai Yaman sebagai bagian dari Hijaz. Hal ini didasarkan pada perintah Nabi sallallahu alayhi wa sallam bahwa Suriah dan wilayah Palestina selalu berada di bawah kekuasaan Khalifah dunia Islam. Jika hal itu dipertanyakan, Amir al-Mu’minin selalu melakukan jihad untuk melindungi wilayah-wilayah tersebut. Pada tahun 1099, pasukan Salib menaklukkan Tanah Suci, dan seratus tahun kemudian, Salahuddin Ayyubi merebut kembali wilayah tersebut dan mengizinkan orang-orang Yahudi untuk datang dan menetap di sana. Pada akhir Perang Dunia I, Inggris kembali menaklukkan Tanah Suci dan memisahkannya dari yurisdiksi Ottoman, yaitu dari kekuasaan Khilafah Islam. Hingga hari ini, dunia Islam tidak mampu melakukan jihad melawan mereka yang menguasai Tanah Suci.
Bukankah wajar jika kita bertanya, “Apakah teladan kesabaran dan menahan diri dari mengangkat senjata yang diambil dari kehidupan Nabi shallallahu alayhi wa sallam tidak lagi relevan di dunia modern? Haruskah setiap orang yang tertindas mengangkat senjata? Apakah tidak ada prasyarat untuk melakukan jihad ketika menghadapi penganiayaan? Apakah Palestina lebih suci bagi orang Palestina daripada Makkah bagi Nabi sallallahu alayhi wa sallam dan para sahabatnya? Apakah sunnah hijrah dari wilayah yang bermusuhan tidak berlaku dalam kasus Palestina ketika tidak ada negara berdaulat yang siap untuk berperang membela mereka? Bukankah Israel memiliki kebijakan yang konsisten untuk mendorong orang Palestina beremigrasi dari tanah yang diklaimnya? Apa yang begitu istimewa dalam kasus Palestina sehingga mereka memiliki hak untuk berperang tanpa emigrasi dan tanpa memenuhi prasyarat jihad?”
Maulana Muhammad Ali Jauhar, pemimpin Gerakan Khilafat yang menentang Deklarasi Balfour, menyatakan bahwa Palestina bukanlah tanah milik Balfour, melainkan tanah milik umat Islam. Ketika ia menyadari bahwa Kekaisaran Ottoman tidak mampu mencegah hilangnya Mesopotamia dan Palestina, ia mengusulkan rencana aksi kepada umat Islam di India untuk memaksa Inggris menyerahkan kedua wilayah tersebut. Rencana aksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama, orang-orang India akan mengembalikan semua penghargaan yang telah diberikan kepada mereka, dan akan melepaskan semua gelar kehormatan dari Inggris.
- Jika hal itu tidak membuahkan hasil, para pejabat pemerintah akan mengajukan pengunduran diri.
- Langkah ketiga adalah agar seluruh pasukan dan polisi mengundurkan diri dan meninggalkan angkatan bersenjata serta kepolisian secara massal. Dengan demikian, akan terlihat apakah Inggris Raya masih mampu menduduki Mesopotamia dan Palestina, mendukung orang-orang Yunani di Trakia dan Asia Kecil, serta terus menguasai India itu sendiri.
- Langkah keempat adalah penolakan untuk membayar pajak.
- Jika semua upaya itu gagal, kaum Muslim—atau lebih tepatnya orang-orang India—berhak untuk mengumumkan Perang Suci.
Yang dia maksud dengan “hak untuk mengumumkan Perang Suci” adalah bahwa umat Islam di bawah kekuasaan Khalifah telah diberi izin oleh Allah untuk berperang dan mempertahankan wilayah-wilayah Islam agar tidak dianeksasi oleh non-Muslim; dan atas pengumuman semacam itu dari Khalifah, peringatannya kepada Inggris adalah bahwa umat Islam India akan bergabung dengan tentara Ottoman untuk berperang melawan tentara imperial Inggris guna memaksa mereka menyerahkan Palestina dan Mesopotamia.
Di sini terdapat preseden sejarah dan panduan bagi para pemimpin Muslim di seluruh dunia saat ini mengenai cara mereka dapat menjadi aktor politik yang efektif dan menerapkan strategi boikot yang kuat.
Beberapa waktu kemudian, selama masa penahanan isolasi Mohamed Ali yang kedua selama dua tahun, tanpa menyadari perkembangan di dunia Islam maupun jalannya sidang tertutup Majelis Nasional Turki mengenai pemilihan Khalifah baru dalam upaya mengubah Kekhalifahan menjadi simbol yang telah kehilangan martabat dari sejarah Ottoman tanpa wewenang maupun kekuasaan politik apa pun, ia terus menulis di penjara sebagai pemimpin Gerakan Khilafat India:
“Sebagaimana telah kami sampaikan berulang kali, simpati kami terhadap Turki bukanlah bersifat politik atau teritorial, melainkan keagamaan, sebab Penguasa Turki adalah pewaris Nabi dan Pemimpin Kaum Beriman. Merupakan kewajiban agama kami untuk mencegah disintegrasi lebih lanjut dari kekuasaan duniawi Khilafat yang sangat diperlukan untuk mempertahankan iman kami, untuk menjaga kesucian wilayah-wilayah suci Islam, dan untuk memastikan bahwa wasiat terakhir Nabi mengenai kedaulatan eksklusif umat Islam atas Jazirat-ul-Arab (atau pulau Arab yang mencakup Suriah, Palestina, dan Mesopotamia) tidak diabaikan.”
Demikian pula rasa simpati umat Islam terhadap Palestina. Hal itu bukanlah soal politik atau wilayah, melainkan soal agama.
Sepanjang karier politiknya, sejak ia dan saudaranya terjun ke medan perjuangan untuk membela Islam, Khilafah, dan India dari intrik kolonial Inggris yang bertujuan memecah belah dunia Muslim, Maulana yang terkemuka itu telah berulang kali mengutip “wasiat terakhir Nabi” yang sangat penting ini dalam berbagai kesempatan. Ia sama sekali tidak pernah menerima bahwa Palestina dapat dipisahkan dari kekuasaan Muslim karena bertentangan dengan wasiat terakhir Nabi. Ketika ia berbicara pada Sidang Pleno Keempat di Konferensi Meja Bundar di London (1930), ia berkata, “Saya tidak mengklaim memiliki darah Arya seperti semua orang kulit putih di sini dan Dr. Moonje. Saya memiliki darah yang mungkin mengalir di pembuluh darah saya, yang sama dengan darah Lord Reading—yang mengirim saya ke penjara. Saya adalah seorang Semit, dan jika ia belum meninggalkan Zionisme, saya pun belum meninggalkan Islam, dan keyakinan saya tetap teguh.” Ia merangkum satu-satunya tujuan kedatangannya dengan kata-kata berikut, “…jika kalian tidak memberikan kebebasan kepada kami di India, kalian harus memberikan kuburan bagi saya di sini.”
Dalam catatan Ilahi Allah, terdapat rencana lain. India tidak memperoleh kemerdekaan melalui Sidang Meja Bundar, dan Maulana wafat dua bulan kemudian di London, sebagaimana ia katakan bahwa ia tidak akan kembali ke India tanpa kemerdekaan. Namun Allah, Yang Maha Tinggi, tidak menghendaki ia dimakamkan di mana pun di Britania; sebuah makam telah ditakdirkan baginya dalam catatan Ilahi di Madrasah Khatūniyyah yang menghadap Masjid al-Aqsa, di kompleks yang disediakan khusus bagi para ulama Islam terkemuka dunia.
Masjid al-Aqsa, Yerusalem, dan seluruh wilayah Syam merupakan bagian dari Jazīrat al-Arab dan merupakan bagian dari dunia Islam; hal ini bukanlah hak etnis Arab Palestina maupun hak penentuan nasib sendiri yang didiktekan oleh Amerika Serikat. Hal ini harus menjadi suara bulat dan lantang dari umat Islam sedunia untuk memperjelas kepada mereka yang terus mendesak gencatan senjata dan negosiasi agar kedua negara, Israel dan Palestina, dapat hidup berdampingan.
Tujuan kami dalam menyajikan kutipan-kutipan di atas dari hadis serta pidato dan tulisan Maulana Jauhar adalah untuk menunjukkan bahwa terdapat konsistensi dalam politik sejarah Islam. Selama 1300 tahun, sejak wasiat Nabi hingga kemarahan Maulana Jauhar terhadap intrik Inggris untuk memecah belah dunia Muslim, yang terkadang konyol seperti apa yang sekarang dikenal sebagai Churchill’s Hiccup yang memisahkan Yordania dan Arab Saudi, Palestina adalah bagian dari Syam dan Syam adalah bagian dari Jazīrat al-Arab. Memisahkan penduduk Palestina menjadi sebuah kelompok etnis dan memberi mereka hak untuk berperang serta menuntut penentuan nasib sendiri bukanlah berasal dari Islam, melainkan bid’ah – inovasi dalam agama Islam – yang berasal dari Barat.
Karena saat ini tidak ada khilafah—yakni otoritas politik tunggal atas seluruh dunia Islam—maka jihad hanya dapat dibatasi pada otoritas politik masing-masing negara Muslim. Kita tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan hak politik untuk mendeklarasikan jihad kepada kepemimpinan berdaulat suatu negara Muslim. Hal ini dapat disebut sebagai bentuk jihad yang lebih rendah dalam ketiadaan khilafah. Menghapuskan jihad sama sekali sementara setiap negara Muslim memiliki tentara reguler yang terorganisir, akan menjadi bid’ah dan setara dengan mengabaikan apa yang telah Allah turunkan mengenai jihad.
Meskipun jihad tak terelakkan telah dibatasi pada keputusan negara Muslim yang berdaulat, tidak ada izin atau panduan hukum dalam Islam untuk pemberontakan bersenjata dan perlawanan terhadap penguasa yang zalim; sebagaimana sabda Nabi, bahkan jika ia mencambuk punggungmu dan merampas hartamu, apalagi terhadap negara musuh. Demikian pula, tidak ada izin untuk kudeta, perang gerilya, atau partisan, baik yang bersifat tellurik maupun lainnya. Ini adalah ekspresi modern, pasca-kekhalifahan, politis, dan militan dari apa yang oleh Barat disebut sebagai kehendak kolektif suatu bangsa. Singkatnya, hal-hal ini juga harus disebut bid’ah – inovasi yang muncul dari peradaban Barat modern. Hukum Islam tidak memiliki ruang untuk bentuk-bentuk perlawanan semacam itu.
Rakyat Palestina adalah rakyat yang tertindas. Meskipun mereka tidak bisa dan tidak seharusnya berperang—karena mereka bahkan tidak memiliki landasan hukum Islam untuk berperang—negara-negara Muslim justru memiliki hak dan kewajiban untuk mengumandangkan jihad guna membela rakyat yang tertindas atau menyelamatkan mereka. Namun, negara Muslim manakah yang peduli pada ajaran Islam di dunia modern ini?
Negara-negara Muslim yang dipimpin oleh para pemimpin yang tampaknya tidak peduli terhadap Islam akan terkejut mengetahui bahwa Al-Quran dan Sunnah memang memuat doktrin jus ad bellum dan jus in bello; hanya saja, dalam hukum Islam, kita tidak menyebutnya sebagai teori perang yang adil, melainkan sebagai fiqh—tentang jihad, sariyyah, qital, harb, siyaal, dan sebagainya. Hal ini didasarkan pada petunjuk yang diturunkan oleh Allah, Yang Maha Tinggi, serta praktik Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam dan para sahabatnya. Hal ini tidak didasarkan pada piagam PBB, konvensi genosida, konstitusi, atau kebijakan yang diputuskan di Parlemen. Melainkan Fikih yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah.
Al-Bazzār meriwayatkan bahwa Hudhayfah, semoga Allah meridhoinya, pernah berkata: “Islam terdiri dari delapan bagian: Islam adalah salah satunya, salat adalah salah satunya, zakat adalah salah satunya, puasa adalah salah satunya, haji ke Baitullah adalah salah satunya, menyeru kepada kebaikan adalah salah satunya, dan melarang kemungkaran adalah salah satunya, serta jihad di jalan Allah adalah salah satunya. Barangsiapa yang kehilangan salah satu bagiannya, maka ia telah gagal.”
Hadis-hadis tentang keutamaan jihad sangat banyak dan sudah dikenal luas, dan tentu saja hal ini tidak merujuk pada perang politik yang didasarkan pada kepentingan pribadi negara-negara berdaulat atau hak menentukan nasib sendiri suatu kelompok masyarakat, melainkan merujuk pada perang yang dilakukan demi tujuan yang adil sesuai dengan standar moral dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Keutamaan jihad begitu banyak sehingga sebagian ulama menganggapnya sebagai hal yang paling penting setelah lima rukun Islam.
Imam Ahmad ibn Hanbal dilaporkan pernah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya hal lain setelah kewajiban-kewajiban agama yang lebih baik daripada jihad.” [al-Mughni]
Oleh karena itu, perang tidak pernah dapat dipisahkan dari agama Islam. Karena perang menimbulkan kehancuran dan kematian, maka perang harus dipandu oleh suatu standar, dan standar kita haruslah Islam. Sebagaimana perang tidak dapat dipisahkan dari Islam, demikian pula Islam tidak dapat dipisahkan dari perang. Harus ada alasan yang paling kuat untuk berperang dan membunuh, dan tidak ada alasan yang lebih kuat untuk melakukannya selain dengan secara ketat mengambil keputusan tersebut berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Demikian pula, perilaku dalam peperangan juga harus didasarkan pada standar moral dalam Islam.
Paham realis dalam Hubungan Internasional memiliki kesamaan pandangan dengan Islam dalam hal perang, karena mereka pun memandang hak untuk berperang sebagai unsur yang tak terpisahkan dalam hubungan internasional. Justru paham liberal—yang merancang arsitektur sistem internasional—lah yang menumbuhkan ilusi Kantian demokratis tentang cita-cita untuk memberantas perang, serta keyakinan bahwa hal itu dapat dicapai melalui penyebaran demokrasi. Ironisnya, kaum liberal telah terlibat dalam lebih banyak perang, terkadang bahkan melawan negara-negara demokrasi lainnya, dibandingkan dengan kelompok lain di dunia. Di bawah abad liberal Pax Americana, dunia menyaksikan lebih banyak kehancuran dan perang daripada ketika berada di bawah sistem lain sebelumnya. Oleh karena itu, perang tidak pernah dapat dihilangkan, bahkan oleh negara-negara demokrasi liberal. Namun, negara-negara Muslim tampaknya enggan berperang kecuali jika didukung oleh NATO, atau ketika mereka memiliki pakta militer dengan Barat.
Upaya kontradiktif untuk menghapuskan hak negara berdaulat dalam Islam untuk mengumumkan jihad, namun di sisi lain memberikan izin kepada para pejuang dan membenarkan perjuangan bersenjata mereka sebagai jihad, juga harus disebut bid’ah. Tidak ada dasar dalam hukum Islam untuk perubahan makna istilah-istilah hukum yang sedemikian rupa.
Saat ini terdapat pandangan di kalangan umat Islam bahwa rakyat Palestina setidaknya memiliki hak atas siyaal, jika bukan jihad. Siyaal memang dapat diterapkan pada individu, seperti dalam duel, namun terlalu melenceng untuk membenarkan perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh beberapa faksi militan di tengah populasi yang besar dengan mengacu pada fiqh siyaal. Mereka yang menafsirkan siyaal sebagai perjuangan bersenjata hanyalah mengislamkan ekspresi-ekspresi yang sangat modern, pasca-khalifah, politis, dan militan dari apa yang Barat sebut sebagai kehendak kolektif suatu bangsa. Mungkin mereka tidak mengetahuinya atau tidak menyadarinya, tetapi asal-usul historis dari metode-metode pemberontakan semacam itu membuktikan bahwa metode-metode tersebut tidak berasal dari Islam, melainkan dari peradaban Barat modern.
Sama seperti perang tidak dapat dipisahkan dari Islam, demikian pula politik tidak dapat dipisahkan dari Islam, atau Islam dari politik. Muhammad Ali Jauhar, saat menanggapi tuntutan Inggris untuk memisahkan politik dan Islam pada Sidang Pleno Keempat Konferensi Meja Bundar, berkata:
Banyak orang di Inggris bertanya mengapa isu Hindu dan Muslim masuk ke ranah politik, dan apa hubungannya dengan hal-hal tersebut. Saya menjawab, “Itu adalah pemahaman yang keliru tentang agama jika Anda mengesampingkan politik darinya. Agama bukanlah dogma; agama bukanlah ritual! Bagi saya, agama berarti interpretasi terhadap kehidupan.” Saya memiliki budaya, sistem politik, pandangan hidup—satu kesatuan yang utuh yang disebut Islam. Di mana pun Allah memerintahkan, saya adalah seorang Muslim pertama, Muslim kedua, dan Muslim terakhir, dan tidak ada yang lain selain Muslim. Jika Anda meminta saya untuk masuk ke dalam Kerajaan Anda atau ke dalam Negara Anda dengan meninggalkan kesatuan itu, sistem politik itu, budaya itu, etika itu, saya tidak akan melakukannya. Tugas utama saya adalah kepada Pencipta saya, bukan kepada Yang Mulia Raja, maupun kepada rekan saya Dr. Moonje; tugas utama saya adalah kepada Pencipta saya, dan hal itu juga berlaku bagi Dr. Moonje. Ia harus menjadi Hindu terlebih dahulu dan saya harus menjadi Muslim terlebih dahulu, sejauh tugas tersebut berkaitan…”
Karena Palestina merupakan bagian dari tanah suci, yang disucikan oleh Al-Quran serta perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu alayhi wa sallam, serta para Nabi yang datang ke sana untuk menyampaikan pesan Allah, maka kita pun tidak dapat memisahkan agama dari politik dan perang.
Menurut fiqih jihad dalam hukum Islam, rakyat Palestina harus berusaha menghentikan perjuangan bersenjata mereka karena mereka tidak memiliki hak menurut syariat Islam untuk melakukannya. Mereka harus bersabar hidup di bawah kekuasaan Israel atau bermigrasi dari Gaza dan Tepi Barat. Negara-negara Muslim yang berdaulat harus memfasilitasi migrasi tersebut dan membangun tempat tinggal bagi rakyat Gaza dan Tepi Barat yang tertindas. Jika mereka dihalangi untuk membantu rakyat Palestina beremigrasi, maka mereka harus menggunakan hak prerogatif yang diberikan Allah untuk mendeklarasikan jihad melawan Israel dan berperang hingga nyawa rakyat diselamatkan dan mereka diizinkan meninggalkan lingkungan yang bermusuhan itu ke tempat yang aman dan terjamin.
Bagaimana langkah ke depan dalam merebut kembali tanah suci Islam—Jazīrat al-Arab—dan menempatkannya di bawah pemerintahan Islam merupakan pokok bahasan dalam Eskatologi Islam. Jawaban atas hal tersebut merupakan langkah ke depan dalam mempersiapkan kedatangan Imam Mahdi dan kembalinya Nabi Isa alayhissalam. Hal ini karena melibatkan takdir Yerusalem, kembalinya kekhalifahan, kemunculan Dajjal secara lahiriah, peristiwa Malhamah, dan sebagainya. Namun, menangani masalah pembentukan Islam makro dalam konteks peristiwa akhir zaman tidak boleh menghalangi kekuatan-kekuatan berdaulat Muslim untuk menyelamatkan rakyat Palestina dari keadaan yang sangat memprihatinkan saat ini. Hal ini mendesak dan hanya kekuatan berdaulat yang memiliki tentara yang dapat menjadi aktor politik yang tepat untuk campur tangan melawan Israel, Amerika, dan Barat, atau pasukan gabungan Ya’juj dan Ma’juj.
Adalah Ya’juj dan Ma’juj yang telah menciptakan sebuah negara bagi orang-orang Yahudi di Tanah Suci saat ini. Adalah Ya’juj dan Ma’juj yang menguasai Tanah Suci saat ini. Perang ekspansionis Israel saat ini ditujukan untuk merebut wilayah-wilayah Muslim di sekitarnya. Untuk mencapai hal itu, Israel harus terlebih dahulu mendirikan “Israel Raya” yang akan mencaplok wilayah Gaza dan Tepi Barat. Namun, jangan dilupakan bahwa Israel memiliki mata Zionis yang tertuju pada pencapaian “Israel Raya” dalam Alkitab yang membentang dari Sungai Nil hingga Sungai Eufrat. Itu akan menjadi langkah kedua, dan ini bukanlah teori konspirasi. Hal ini telah dibuktikan sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967. Negara-negara Arab di sekitarnya dan negara-negara Muslim berdaulat di dunia harus bersiap menghadapi perang mengingat ambisi Israel yang semakin mendekat. Ingat, kita tidak boleh menyederhanakan perang ini menjadi genosida dan membiarkan aliansi Anglo-Amerika-Israel menyembunyikan tujuan politik mereka. Ini adalah persiapan untuk Pax Judaica yang akan menggantikan Pax Americana yang sedang runtuh.
Di saat sejarah kini mendekati akhir era Pax Americana, dan memasuki tahap puncak dari era Pax Judaica sebelum Dajjal muncul secara langsung, negara-negara berdaulat Muslim harus menyadari bahwa kini lebih penting daripada sebelumnya untuk selalu bersiap menghadapi perang. Bagi umat Muslim di seluruh dunia dan para pemimpin mereka yang berkuasa, jus ad bellum dan jus in bello harus ditegakkan dengan kokoh berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan di bawah bimbingan para ulama yang menguasai ilmu akhir zaman dan hubungan internasional, yang lebih dikenal di kalangan Muslim sebagai fiqh Siyar. Kepada para ulama inilah para pemimpin politik dunia Muslim seharusnya mencari bimbingan. PBB dan hukum internasional sedang runtuh. Sebelum terlambat, para pemimpin Muslim harus segera beralih kepada bimbingan tersebut. Jika AS, Inggris, Israel, dan Prancis adalah kekuatan nuklir yang ditakuti oleh negara-negara Muslim untuk dihadapi dalam pertempuran, maka mereka harus tahu bahwa Rusia, Tiongkok, dan Pakistan juga merupakan negara-negara yang sama-sama dilengkapi dengan senjata nuklir dan memiliki kemampuan untuk mencegah pihak lain menggunakan senjata tersebut dalam perang. Jika Pakistan bersikeras mempertahankan aliansinya dengan Barat, perkembangan sejarah politik selama dua dekade terakhir telah membuktikan bahwa Rusia dan Tiongkok adalah sahabat Islam dan tidak akan pernah tunduk pada tuntutan Barat, serta bahwa mereka cukup kuat sebagai sekutu untuk mencegah Barat. Faktanya, bukanlah rahasia bahwa Barat takut pada aliansi Sino-Rusia.
Begitu Palestina terpisah dari Kekhalifahan Utsmaniyah dan diubah menjadi wilayah mandat Inggris, wilayah tersebut menjadi wilayah yang ditaklukkan, yaitu Dar al-Harb. Pada tahap pertama, wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan Inggris, kemudian dialihkan ke AS pada tahap kedua, dan akhirnya pada tahap ketiga, diserahkan kepada populasi migran Yahudi Eropa yang telah secara bertahap merebut tanah tersebut sejak awal melalui kebijakan pemukiman agresif yang diprakarsai oleh gerakan Zionis dan kemudian dikembangkan serta dilegitimasi oleh Inggris dan AS. Sejak saat itu, wilayah tersebut menjadi wilayah pendudukan brutal yang didefinisikan oleh komunitas internasional sebagai konflik antara Israel dan rakyat Palestina. Fakta bahwa tanah suci terpisah dari kekhalifahan dan kebijakan pemukiman agresif diterapkan terhadap rakyat yang tak berdaya, menjadikannya sasaran perang yang sah dalam fiqh jihad. Jika perang tidak dapat dinyatakan dan dilancarkan terhadap kekuatan yang menindas rakyat tak berdaya, solusi langsung yang selalu disediakan Islam adalah hijrah. Berdasarkan petunjuk sirah, hijrah dari Dar al-Harb adalah wajib.
Hijaz, dengan Makkah dan Madinah sebagai pusatnya, juga terputus dari Kekhalifahan. Karena wilayah itu merupakan jantung dunia Islam, Inggris tidak dapat mengambil alih kendali langsung atasnya. Faktanya, Inggris dan Barat tidak cukup kuat untuk menguasai Hijaz secara langsung. Yang dapat mereka lakukan hanyalah mendukung Syarif Hussein terlebih dahulu, dan secara paralel memicu serta mendukung pemberontakan suku Saudi melawan baik Kekhalifahan Ottoman maupun kerajaan Syarif Hussein. Ketika hal itu berhasil, mereka mengakui kekuasaan Saudi atas Hijaz. Jika orang Palestina memiliki hak untuk perjuangan bersenjata, maka rakyat Hijaz seharusnya juga memiliki hak yang sama untuk perjuangan bersenjata. Namun, kita telah menetapkan bahwa perjuangan bersenjata bukanlah bentuk jihad dalam Islam. Emigrasi tidak berlaku di Hijaz karena tipu daya yang digunakan Inggris untuk memanfaatkan Muslim melawan Muslim. Hijaz adalah kasus lain, seperti di India, dari strategi “pecah belah dan kuasai”. Seperti yang dikatakan Maulana Muhammad Ali Jauhar, ada pembagian tugas: kami membagi, dan mereka menguasai. Namun, mereka lah yang menanam benih perpecahan dalam diri kami, yang tumbuh menjadi pohon-pohon kejahatan.
Jika menurut pedoman Islam, tunduk pada kekuasaan asing semacam itu untuk meredam dampaknya atau melakukan emigrasi merupakan tindakan yang tepat bagi rakyat Palestina, maka kita mungkin bertanya, siapa yang justru menghalangi mereka untuk melakukan hal itu dan malah memberikan mereka hak untuk melakukan perjuangan bersenjata serta semakin mendorong mereka ke arah sana? Menariknya, ketika kita mengajukan pertanyaan ini, semua nama disebutkan kecuali Islam.
- Mahkamah Internasional (ICJ): karena menjadi salah satu lembaga multilateral liberal pertama yang menyebut wilayah Palestina sebagai wilayah yang diduduki dan Israel sebagai pihak yang menduduki.
- Pada tahun 1960-an, Islam sama sekali tidak menjadi bagian dari wacana gerakan pembebasan Palestina. Pan-Arabisme dan sosialisme lah yang menjadi pedoman utama gerakan tersebut.
- Gamal Abdel Nasser: karena dukungannya terhadap perjuangan bersenjata di Palestina. Tanpa dukungan dari Mesir, perjuangan bersenjata itu tidak akan pernah dimulai, tidak akan bertahan, dan pada akhirnya berujung pada Perjanjian Oslo.
- Dewan Keamanan PBB: karena telah mengesahkan Resolusi 242 setelah perang tahun 1967, yang dirancang oleh Inggris dan Amerika Serikat. Resolusi ini tidak diterima oleh rakyat Palestina.
- PLO yang sekuler: sebagai penggagas perjuangan bersenjata. Mereka akhirnya menerima Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 pada tahun 1993, yang sebelumnya mereka tolak. Setelah penerimaan tersebut, pihak-pihak lain yang tidak setuju pun bangkit menentang PLO.
- Amerika Serikat: karena telah memengaruhi dan mendorong rakyat Palestina untuk berjuang demi mewujudkan hak politik mereka atas penentuan nasib sendiri, bahkan dengan menggunakan senjata.
- PBB: karena telah memberikan status pengamat non-anggota kepada Palestina di Majelis Umum. Hal ini semakin menegaskan hak mereka untuk melawan pasukan pendudukan Israel demi pembebasan wilayah mereka. PBB-lah yang turut membantu menentukan wilayah yang seharusnya menjadi milik rakyat Palestina.
- Hukum internasional: berdasarkan prinsip bahwa rakyat yang dijajah memiliki hak untuk mengangkat senjata melawan kekuatan penjajah. Prinsip tersebut kemudian menjadi kabur ketika baik AS maupun Israel membiarkan bantuan mengalir ke Hamas dari berbagai arah untuk melawan PLO. Hukum internasional tidak hanya melegitimasi perjuangan bersenjata melawan Israel, tetapi juga menanam benih konflik internal di dalam Wilayah Palestina yang Diduduki.
- Hamas dan sekutunya: yang awalnya berubah menjadi kelompok militan dengan tujuan politik, kemudian bertransformasi menjadi partai politik, dan akhirnya kembali menjadi kelompok militan.
- Berbagai lembaga dan gerakan sosial: dalam mendukung perjuangan etnis Palestina dan hak mereka atas penentuan nasib sendiri.
Oleh karena itu, sejak awal, setidaknya sejak tahun 1948, perjuangan bersenjata di Palestina telah dipandu dan didorong oleh komunitas internasional yang dipimpin oleh AS dan Israel—yang pertama di panggung depan dan yang kedua di balik layar—kadang-kadang memicu pertikaian antar kelompok yang berujung pada perang saudara, dan di lain waktu memicu perlawanan kolektif terhadap Israel. Strategi dua arah ini melegitimasi perjuangan bersenjata rakyat Palestina, dan melegitimasi pembalasan brutal Israel terhadap penduduk sipil yang mereka benci sebagai kecoa dan belalang, dengan dalih casus bellum, atas nama pertahanan diri. Hasilnya hanyalah: penindasan brutal terhadap perjuangan bersenjata, pembantaian terhadap populasi tak bersalah yang ditipu dengan harapan palsu akan kemerdekaan, perluasan bertahap wilayah Israel, memperlebar jarak antara Islam dan politik, menjaga komunitas Muslim dunia tetap terpecah, menenangkan komunitas Muslim dunia dengan memberi mereka hak untuk berdemonstrasi demi gencatan senjata dan agar bantuan mencapai Palestina tetapi tidak lebih dari itu, dan yang terakhir namun terburuk dari semuanya, melegitimasi hak Israel untuk eksis sebagai negara, bertentangan dengan pemberian bersyarat Allah atas tanah suci berdasarkan iman kepada Allah dan perilaku yang benar sesuai dengan agama Ibrahim alayhissalam.
Semua ini justru semakin memperkuat negara palsu Israel yang muncul di cakrawala sebagai kekuatan politik yang sedang mempersiapkan kedatangan Mesias yang Dijanjikan. Tak seorang pun dapat menyangkal bahwa Israel memang memiliki ambisi religius semacam itu untuk mempersiapkan kedatangan Mesias yang Dijanjikan. Itulah standar ganda yang ditetapkan oleh tatanan dunia liberal. Israel memiliki hak untuk menentang pemisahan agama dan politik, namun seharusnya menjadi kewajiban moral bagi negara-negara Muslim di seluruh dunia untuk menjadi demokratis dan memisahkan agama dan politik; jika tidak, mereka harus dikategorikan sebagai negara-negara yang berbahaya.
Hal ini membawa kita pada inti permasalahan: agama dan eskatologi. Jika dunia Muslim ingin merespons penindasan di Tanah Suci dengan tepat, petunjuk harus datang dari Islam dan dari jawaban atas pertanyaan: ke mana arah semua ini dan bagaimana akhirnya nanti? Ini adalah pertanyaan yang sah, dan hanya eskatologi Islam yang dapat menjawabnya. Sebelum kita mencoba menjawab pertanyaan tersebut, mari kita rangkum esai ini:
- Perang Israel di Gaza saat ini tidak boleh disebut sebagai genosida dan disederhanakan menjadi masalah etnis Palestina.
- Dengan kata lain, ini bukanlah masalah Arab.
- Hamas telah salah memperkirakan hasil perang ini dan mengalami kekalahan serta kegagalan dalam upaya mereka untuk mengambil alih kepemimpinan perjuangan Palestina.
- Orang Palestina tidak memiliki hak religius untuk melakukan jihad. Hak tersebut harus berasal dari hukum Islam. Sikap partisan, baik yang bersifat geografis maupun lainnya, tidak ada dalam hukum Islam. Islam tentu saja tidak melegitimasi perjuangan bersenjata di Tanah Suci.
- Bukti sejarah pasca-1948 menunjukkan dengan jelas bahwa komunitas internasional-lah yang melegitimasi perjuangan bersenjata rakyat Palestina.
- Ini adalah masalah yang menyangkut seluruh umat Islam karena wasiat Nabi saat wafat. Ini adalah masalah keagamaan yang menyangkut seluruh umat Islam di dunia. Dalam hal ini, Islam dan politik tidak dapat dipisahkan, begitu pula keputusan untuk berperang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan membela tanah suci.
- Saat ini tidak ada khilafah, dan oleh karena itu semua negara Muslim harus bersatu untuk mengambil tindakan kolektif dan tegas dalam menanggapi agresi brutal serta ekspansi teritorial Israel. Tindakan tersebut harus dipandu oleh Islam, fiqih jihad dan siyar, serta pemahaman tentang akhir zaman.
- Upaya mengandalkan hukum internasional belum berhasil menangani masalah ini dengan kesigapan yang diperlukan, dan kini sudah jelas bahwa upaya tersebut akan terus gagal.
- Fiqih jihad merupakan unsur penting dalam tindakan negara; menyatakan jihad merupakan hak prerogatif negara. Ini adalah bentuk jihad yang lebih ringan dalam kondisi tidak adanya khilafah. Dunia Islam terpaksa mengambil bentuk yang lebih ringan karena jihad tidak dapat dihapuskan dari agama Islam. Negara-negara Muslim kini harus bersiap menghadapi perang, lebih dari sebelumnya, dan mereka harus bersekutu dengan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mencegah AS dan Israel mengancam penggunaan senjata nuklir.
- Oleh karena itu, negara-negara Muslim harus terlebih dahulu menolak mengakui hak politik Israel untuk eksis sebagai kekuatan berdaulat atas tanah suci agama Ibrahim. Tuhannya Ibrahim tidak memberikan hak tanpa syarat dan eksklusif kepada bangsa Israel atas tanah suci tersebut. Hak tersebut bergantung pada perilaku yang benar. Pembantaian massal yang tidak proporsional terhadap penduduk sipil sebagai balasan atas aksi penyanderaan dalam perang gerilya merupakan bukti yang cukup bahwa Israel terus melanggar syarat perilaku yang benar di tanah suci tersebut.
- Hanya pemahaman tentang eskatologi Islam yang dapat menunjukkan ke mana semua ini akan bermuara dan bagaimana semuanya akan berakhir. Tanpa pemahaman tentang eskatologi Islam, respons dari negara-negara Muslim yang berdaulat sebagai aktor politik akan menjadi tidak memadai.
Penulis: Hasbullah Shafi’iy
Editorial dan terjemahan: Awaluddin Pappaseng Ribittara


