Sebagai penjelasan larangan Islam berkaitan riba (sebagai contohnya pinjam-meminjamkan dengan bunga dan lain-lain), dan usaha:
untuk mengingatkan umat Islam mengenai ajaran Qur’an dan Sunnah tentang larangan riba, dan terutama, bahwa melanggar larangan ini merupakan sebagian dosa yang amat besar;
untuk membongkar rancangan besar kekuatan zalim yang sudah banyak melakukan kemajuan besar, melalui riba, un- tuk menguasai seluruh umat manusia. Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan kontrol penuh, dan menggunakan kekuatan tersebut untuk menghaancurkan keimanan kepada Allah;
untuk membantu umat Islam keluar dari keterlibatan se- cara langsung di dalam riba, dan dengan itu dapat mempertahankan keimanan mereka, sambil menyadari bahwa pada saat ini mustahil untuk hidup dengan bebas sepenuhnya dari riba;
untuk menjelaskan ekonomi berasaskan Sunnah (yakni, Sunnah yang berkaitan dengan urusan ekonomi) dan, terutama sekali, hakikat pasar yang bebas dan adil dan dengan cara yang ber- beda dari pasar yang saat ini telah rusak sepenuhnya;
untuk memperingatkan umat Islam tentang kehancuran yang tidak bisa dihindari lagi akan sistem uang palsu yang tidak bisa ditukarkan, yakni kertas, plastik dan uang elektronik; dan untuk mendorong umat Islam kembali menggunakan uang rill ciptaan Allah, yakni koin emas dan perak atau uang riil yang lain.
untuk menyumbang pemulihan pasar yang bebas dan adil (dengan etika bisnis yang berbeda dengan kapitalisme berba- sis riba) dengan menerapkan ba’i (perniagaan) dan bukan riba, dan mengumpulkan modal dengan cara mudarabah dan musharaqa, dan bukannya pinjaman bank dengan bunga.
Kini waktunya telah tiba!